Pages

2019/02/28

Konferensi Meja Bundar 1949


Usaha Indonesia dalam mendapatkan pengakuan dunia internasional khususnya Belanda akan kemerdekaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 semakin mendekati kenyataan ketika dilaksanakannya Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

Delegasi resmi RI untuk mendapatkan pengakuan dunia sejak proklamasi Kemerdekaan diketuai oleh H.A. Salim, Wakil Menteri Luar Negeri. Kunjungan ini menghasilkan perjanjian persahabatan RI dan Mesir (Juni, 1947). Bagi RI perjanjian ini adalah suatu dukungan moral yang tinggi, karena dengan perjanjian ini kehadiran RI diakui secara resmi dalam pergaulan internasional. Mesir akan selalu dikenang sebagai negara yang pertama kali mengakui kedaulatan RI. Setelah itu menyusul perjanjian persahabatan dengan Suriah (3 Juli 1947) dan Lebanon (9 Juli 1947) serta Irak.

Negara-negara Arab, India, Burma, Australia juga merupakan negara-negara yang paling awal bersimpati pada RI. Dengan berbagai usaha diplomatik dan kerjasama internasional mereka membela perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dukungan mereka dan keterampilan delegasi Indonesia memperjuangkan hak kedaulatan bangsa berhasil menyudutkan Belanda dalam percaturan politik internasional. India dan Australia berhasil membawa masalah Indonesia ke Sidang Dewan Keamanan PBB. Belanda bukan saja gagal total menjadikan perjuangan kemerdekaan Indonesia sebagai “masalah dalam negeri”, tetapi juga harus menerima perantara internasional untuk menyelesaikan konflik dua bangsa.
Pada tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut semua pihak yang bertikai untuk menghentikan tembak-menembak. Pada pukul 00:00 kedua belah pihak mengeluarkan perintah “penghentian tembak “. Perdebatan tentang Indonesia di Dewan Keamanan memberi tempat kepada Indonesia tampil di forum PBB untuk memperjuangkan nasibnya. Berbagai usaha Belanda dan sekutunya (terutama Belgia) untuk menghalangi delegasi Indonesia gagal. Usaha mereka untuk mengikutsertakan wakil Kalimantan dan Negara Indonesia Timur juga gagal. Pada tanggal 25 Agustus Dewan Keamanan menerima dua resolusi, yang masing-masing diajukan oleh Cina dan Amerika Serikat. Resolusi pertama mengharuskan setiap konsulat negara asing yang berada di “Batavia” untuk melaporkan situasi di Indonesia, sedangkan resolusi kedua memutuskan agar Dewan Keamanan menawarkan “jasa-jasa baiknya kepada kedua belah pihak”. Berdasarkan resolusi ini Dewan Keamanan membentuk “komisi jasa baik” (good offices commission), yang terdiri atas tiga negara.
Sejak awal awal Belanda telah mempersulit tugas Komisi Tiga Negara. Pada tanggal 29 Agustus atau 4 hari setelah terbentuknya KTN, Belanda mengumumkan garis demarkasi baru yang dikenal sebagai “Garis Van Mook” (Van Mook Line) yang didasari dengan argumen bahwa daerah yang dianggap sebagai wilayah kekuasaan Belanda adalah yang berada di belakang pos-pos terdepan pasukan KNIL/KL. Padahal di belakang pos-pos yang merupakan benteng-benteng terpisah tersebut pasukan TNI dan kekuatan RI lainnya cukup leluasa untuk beroperasi. Konsep “Garis Van Mook” ditolak mentah-mentah oleh RI. Pada tanggal 27 Oktober 1947, Komisi Tiga Negara yang terdiri atas wakil Belgia (Paul van Zeeland), Australia (Richard Kirby) dan Amerika Serikat (Prof. Graham) mendarat di Jakarta. Konflik dengan Belanda selanjutnya dibawah pengawasan internasional.
Untuk menengahi persengketaan tersebut KTN mengajak kedua belah pihak untuk berunding di “wilayah netral” yakni di kapal perang milik Amerika Serikat US Renville yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta. Delegasi RI dipimpin langsung oleh PM Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda diketuai oleh R. Abdoelkadir Widjojoatmodjo. Hasil perundingan tidak jauh dari hal-hal yang telah disetujui dalam Persetujuan Linggar Jati, kecuali dua hal yang penting, Pertama, “negara boneka” Belanda telah bertambah jumlahnya mencakup wilayah Sumatra, Jawa dan Madura, dan tidak akan berusaha untuk memperluas lebih dari yang secara de fakto diakui Belanda. Kedua, “Garis Van Mook” diterima sebagai garis demarkasi, sehingga kantong-kantong TNI yang berada di belakang “garis” tersebut harus dikosongkan. Dari hasil ini tampak bahwa Amir Syarifuddin telah memberikan konsesi yang lebih besar dari Syahrir yang telah dijatuhkannya. Akibatnya, partai pendukungnya juga meninggalkannya. Pada tanggal 23 Januari 1948, Kabinet Amir Syarifuddin mengembalikan mandatnya. Atas desakan Parta Masyumi, pada tanggal 29 Januari 1948 Presiden Soekarno menunjukkan Wakil Presiden M. Hatta sebagai Perdana Menteri dari kabinet persidentil.
Suasana perundingan melalui penengah KTN pada awal Desember 1948 meulai menemui jalan buntu. Pada tanggal 11 Desember 1948, Belanda mengatakan bahwa tidak mungkinlagi dicapai persetujuan antara kedua belah pihak. Empat hari kemudian Wakil Presiden Mohammad Hatta minta KTN untuk mengatur perundingan dengan Belanda, tetapi Belanda menjawab pada tanggal 18 Desember 1948, pukul 23:00 malam, bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan Persetujuan Renville. Lewat tengah malam atau tanggal 19 Desember 1948 pagi, tentara Belanda diterjunkan di lapangan terbang Maguwo, yang dikenal dengan istilah Aksi Militer Belanda II (2nd Dutch Military Action). Reaksi internasional atas serangan Belanda terhadap Republik pada tanggal 19 Desember 1948 sangat keras. Negara-negara Asia, Timur Tengah dan Australia mengutuk serangan itu dan memboikot Belanda dengan cara menutu lapangan terbang mereka bagi pesawat Belanda. Dalam sidangnya pada tanggal 22 Desember 1948 Dewan Keamanan PBB memerintahkan penghentian tembak menembak kepada tentara Belanda dan Republik. Atas usul India dan Birma, Konferensi Asia mengenai Indonesia diadakan di New Delhi pada tanggal 20 Desember 1949. Amerika Serikat, Kuba, dan Norwegia mendesak Dewan Keamanan untuk membuat resolusi yang mengharuskan dilanjutkannya perundingan.
Pada tanggal 24 Januari 1948, Konferensi Asia di New Delhi mengirimkan resolusi kepada Dewan Keamanan PBB, yang antara lain menuntut dipulihkannya Pemerintah Republik ke Yogyakarta; dibentuknya Pemerintahan Interim; ditariknya tentara Belanda dari seluruh Indonesia; dan diserahkannya kedaulatan kepada Pemerintah Indonesia Serikat, pada tanggal 1 Januari 1950.
Atas usul Amerika Serikat, Tiongkok, Kuba, dan Norwegia, pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang mengharuskan kedua belah pihak menghentikan permusuhan, dipulihkannya pemerintah pusat Republik Indonesia ke Yogyakarta; dilanjutkannya perundingan; dan diserahkannya kedaulatan kepada Indonesia pada waktu yang disepakati.
Resolusi Dewan Keamanan PBB ini memberikan peluang baru bagi KTN untuk kembali aktif menangani Indonesia – Belanda. KTN mendesak Belanda agar para tawanan dibebaskan. Anggota KTN juga datang ke Bangka mengunjungi pemimpin Republik yang ditahan di sana.
Atas desakan Internasional itu pemerintah Belanda mulai melaksanakan move baru dengan mengunjungi Soekarno – Hatta di Bangka dan menawarkan undangan agar Republik bersedia ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Soekarno – Hatta berpendirian bahwa perundingan baru bisa diadakan setelah Pemerintah Republik dikembalikan ke Yogyakarta.
Sementara itu tanggal 23 Maret 1949 KTN yang diminta Dewan Keamanan PBB agar membantu kedua belah pihak untuk melakukan perundingan berdasarkan resolusi tanggal 28 Januari 1949, telah tiba di Jakarta. Dua hari kemudian delegasi Republik yang dipimpin Mr. Mohammad Roem bertemu dengan delegasi Belanda dibawah Van Royen di Hotel Des Indes, Jakarta. Merle Cochran dari KTN bertindak sebagai penengah.
Perundingan berjalan alot, sehingga memerlukan kehadiran Mohammad Hatta dari Bangka dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta.
Setelah hampir tiga minggu berunding, maka pada tanggal 7 Mei 1949 kedua delegasi sepakat untuk mengeluarkan pernyataan masing-masing pihak, yang kemudian dikenal sebagai Pernyataan Roem-Royen (Roem-Royen Statement). Masalah terpenting dari penyataan itu adalah kesediaan Belanda untuk mengembalikan Pemerintah Republik ke Yogyakarta.
Pendekatan antara Pemimpin Republik dam BFO sejak menjelang dilaksanakannya Perundingan Roem-Royen dan kontak-kontak menjelang dan setelah Pemerintah Repbulik kembali ke Yogya, telah membuka jalan untuk mengadakan Konferensi Inter Indonesia. Delegasi RI ke Konferensi Inter Indonesia terbentuk tanggal 18 Juli 1949 dipimpin oleh Wakil Presiden/PM Mohammad Hatta. Sedangkan delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid dari Pontianak dan Anak Agung dari NIT. Konferensi berlangsung yang dari tanggal 20 Juli hingga 22 Juli 1949 menyepakati bahwa Negara Indonesia Serikat akan diberi nama Republik Indonesia Serikat. Merah Putih adalah bendera kebangsaan, lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya, bahasa Nasional adalah Bahasa Indonesia dan 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan.
Setelah Konferensi Yogya, diteruskan dengan Konferensi Inter Indonesia II yang dimulai sejak 31 Juli s/d 2 Agustus 1949 bertempat di Gedung Pejambon, Jakarta. Pada pertemuan ini disepakati pembentukan Panita Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah berlangsungnya Konferensi Meja Bundar. Diputuskan juga draf awal UUD Republik Indonesia Serikat yang akan dibicarakan dalam KMB.
Pada tanggal 1 Agustus 1949 Rapat gabungan komisi militer (Republik – Belanda – BFO dan UNCI) bersepakat untuk segera menghentikan permusuhan, mengadakan gencatan senjata dan mengembalikan kota-kota yang telah diduduki Belanda ke tangan Republik.  Pada tanggal 3 Agustus 1949 pukul 8 malam, melalui RRI, Presiden Soekarno memerintahkan Angkatan Perang RI untuk menghentikan tembak-menembak dengan tentara Belanda. Pada saat yang bersamaan Wakil Tinggi Mahkota Belanda di Indonesia, Lovink, mengumumkan hal yang sama melalui radio di Jakarta.
Karena penghentian tembak-menembak antara kedua belah pihak harus mulai berlaku sejak 11 Agustus untuk seluruh wilayah Jawa, dan 17 Agustus 1949 untuk Sumatra, maka para komandan lapangan harus pula segera mengadakan pembicaraan baik melalui Panita Bersama Pusat, maupun Komite Daerah, untuk mengatur segi-segi teknis penghentian tembak-menembak, dibantu oleh PBB/UNCI. Sambil menunggu hasil perundingan Konferensi Meja Bundar, tentara Belanda mulai ditarik.
Dengan penhentian tembak-menembak kehidupan ekonomi mulai bergerak kembali. TNI mulai masuk kota. Dimana-mana mereka disambut rakyat dengan gembira dan penuh perasaan haru. Rakyat selanjutnya dapat merayakan peringatan HUT RI tanpa rasa takut. Suasana baru telah mulai dirasakan. Kedatangan Bung Karno dan para pemimpin lainnya di Jakarta mulai dinantikan.
Tanggal 4 Agustus 1949 Presiden Soekarno mengangkat delegasi Republik Indonesia untuk Konferensi Meja Bundar yang dipimpin oleh Mohammad Hatta. Delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid dari Pontianak, dan Delegasi Belanda dipimpin oleh Mr. J.H. van Maarseveen. Konferensi yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949 ini diikuti pula oleh UNCI.
Pada hakekatnya KMB menghasilkan tiga isu utama persetujuan, yakni: Piagam Penyerahan Kedaulatan

Piagam Uni-Nederland dengan lampiran persetujuan Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat

Persetujuan Peralihan/Perpindahan yang memuat peraturan-peraturan yang bertalian dengan penyerahan kedaulatan

Disamping itu juga dibahas masalah-masalah bilateral dan domestik yang serius. Semua hutang bekas Hindia Belanda menjadi tanggung jawab nagara Indonesia Serikat. De Javaansche Bank tetap diakui sebagai Bank Sentral. Intergrasi KNIL ke dalam TNI. Masalah Irian Barat akan dibiarkan untuk sementra, yakni “satu tahun”.
Pelaksanaan KMB terus dipantau oleh Badan Pekerja KNIP. Pada tanggal 23 Oktober 1949 Badan Pekerja KNIP telah menerima keterangan pemerintah mengenai pembicaraan dalam sidang-sidang KMB yang disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri Sri Sultan Hamengkubuono IX.
Hal lengkap KMB disampaikan Perdana Menteri Mohammad Hatta pada Sidang Pleno KNIP tanggal 6 hingga 15 Desember 1949. KNIP menerima hasil KMB dengan 226 setuju, 62 tidak setuju, dan 31 suara blangko. Persetujuan KNIP itu diberikan dalam dua bentuk, yakni sebuah maklumat dan dua buah undang-undang. Maklumat KNIP diumumkan Presiden RI pada tanggal 14 Desember 1949, berisi tentang negara Repbulik Indonesia Serikat memegang kedaulatan atas seluruh wilayah; dan bahwa alat perlengkapan RI disumbangkan kepada RIS untuk menegakkan kedaulatannya.
Dua undang-undang yang disetujui KNIP adalah Undang-Undang No. 10 yang berisi mengenai Induk Persetujuan KMB dan masalah kedaulatan dari Belanda kepada RIS. SEdangkan Undang-Undang No. 11 berisi mengenai draf final Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Persetujuan KNIP atas hasil KMB melancarkan jalan bagi terbentuknya Republik Indonesia Serikat, sebagaimana diharuskan oleh KMB. Pada tanggal 14 Desember 1949 delegasi RI dan delegasi negara-negara bagian, yang tergabung dalam BFO menandatangani Piagam Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan piagam ini resmilah pula negara-negara tersebut menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.
Pada tanggal 15 Desember 1949, Dewan Pemilih Presiden RIS dibentuk. Dewan ini diketuai oleh Mr. Mohammad Roem. Pada tanggal 16 Desember dewan ini memilih calon tunggal Ir. Soekarno sebagai Presiden RIS.
Pelantikan dilaksanakan di Siti Hinggil, Kraton Kesultanan Yogyakarta para tanggal 17 Desember 1949. Selanjutnya Presiden Soekarno secara resmi menunjuk Drs. Mohammad Hatta sebagai formatur kabinet. Pada tanggal 20 Desember Kabinet RIS yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mohammad Hatta dilantik. Karena Presiden RI, Soekarno dan WAkil PResiden, Mohammad Hatta menduduki jabatan barunya dalam RIS, maka untuk melaksanakan fungsinya di Negara Republik Indonesia, ditunjuk Mr. Assaat sebagai pejabat (Acting) Presiden RI yang tetap berkedudukan di Yogyakarta. Republik Indonesia dalam status sebagai negara bagian RIS dikenal juga sebagai RI Yogyakarta dengan dr. Abdul Halim sebagai Perdana Menteri.
Dengan telah selesainya pembentukan RIS dan kabinetnya, maka “penyerahan kedaulatan” dari tangan Belanda kepada RIS sebagaimana diatur dalam KMB dapat dilaksanakan. Pemerintah RIS menunjuk Perdana Menteri Mohammad Hatta untuk memimpin delegasi RI ke negeri Belanda untuk menerima naskah penyerahan kedaulatan langsung dari Ratu Yuliana. Sedangkan di Jakarta wakil RIS, Sei Sultan Hamengkubuwono IX menerimanya dari Wakil Mahkota Belanda A.H.J Lovink. Upacara dilaksanakan di dua tempat secara bersamaaan pada tanggal 27 Desember 1949.

No comments:

Post a Comment