Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum
memiliki undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepala negara dan kepala pemerintahan yang
akan menjalankan pemerintahan serta kelengkapannya juga belum ada. Para pemimpin
bangsa segera memanfaatkan dengan sebaik-baiknya lembaga yang ada pada waktu
itu, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI
merupakan Suatu Badan Yang Dibentuk Pemerintah Jepang Tanggal 7 Agustus 1945.
Badan Ini bertugas menyiapkan segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan
menghadapi penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Selanjutnya, para pemimpin negara membentuk
kabinet dan kelengkapan negara lainnya untuk membentuk Indonesia sebagai negara
dan pemerintahan yang sah. PPKI melakukan sidang-sidang untuk menyempurnakan
kelengkapan negara tersebut.
1. Sidang PPKI pertama
(18 Agustus 1945)
a) Mengesahkan UUD 1945
a) Mengesahkan UUD 1945
Hasil sidang PPKI pertama adalah
mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi negara. PPKI mengesahkan
Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Adapun rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah
dibuat oleh BPUPKI sebelumnya. Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta
dimana kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
b) Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
b) Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Hasil sidang pertama PPKI berikutnya
adalah memilih dan mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas
usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih sebagai
presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presidennya.
c) Membentuk Komite Nasional
c) Membentuk Komite Nasional
Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite nasional. Fungsi
komite nasional ini adalah untuk sementara membantu tugas-tugas presiden sebelum
dibentuknya MPR dan DPR.
2. Sidang PPKI
kedua (19 Agustus 1945)
Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
Hasil sidang PPKI kedua salah
satunya adalah pembentukan pemerintah daerah. Indonesia dibagi menjadi 8
provinsi, dimana tiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala
daerah. Adapun 8 provinsi yang dibentuk beserta nama gubernurnya adalah:
No
|
Provinsi
|
Nama Gubernur
|
1.
|
Sumatera
|
Teuku Mohammad Hassan
|
2.
|
Jawa Barat
|
Sutarjo Kartohadikusumo
|
3.
|
Jawa Tengah
|
R. Panji Suroso
|
4.
|
Jawa Timur
|
R. A. Suryo
|
5.
|
Sunda Kecil
|
I Gusti Ketut Puja Suroso
|
6.
|
Kalimantan
|
Ir. Pangeran Mohammad Nor
|
7.
|
Sulawesi
|
Mr. J. Ratulangi
|
8.
|
Maluku
|
Dr. G. S. S. J. Latuharhary
|
Membentuk
komite nasional daerah
Setelah membagi wilayah Indonesia
menjadi 8 provinsi, selanjutnya juga dibentuk komite nasional di tingkat daerah
di tiap-tiap provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Hasil sidang kedua PPKI berikutnya
adalah pembentukan 12 kementrian kabinet di tiap departemen serta 4 menteri
negara non-departemen. Berikut merupakan nama-nama menteri dan departemen yang
dipimpin pada kabinet Republik Indonesia yang pertama.
No
|
Nama Menteri
|
Departemen
|
1.
|
R.A.A. Wiranata Kusumah
|
Departemen Dalam Negeri
|
2.
|
Mr. Achmad Soebardjo
|
Departemen Luar Negeri
|
3.
|
Prof. Dr. Mr. Soepomo
|
Departemen Kehakiman
|
4.
|
Ki Hajar Dewantara
|
Departemen Pengajaran
|
5.
|
Abikusno Tjokrosujoso
|
Departemen Pekerjaan Umum
|
6.
|
Abikusno Tjokrosujoso
|
Departemen Perhubungan
|
7.
|
A.A. Maramis
|
Departemen Keuangan
|
8.
|
Ir. Surachman Tjokroadisurjo
|
Departemen Kemakmuran
|
9.
|
Dr. Buntaran Martoatmojo
|
Departemen Kesehatan
|
10.
|
Mr. Iwa Kusuma Sumantri
|
Departemen Sosial
|
11.
|
Soeprijadi
|
Departemen Keamanan Rakyat
|
12.
|
Mr. Amir Syarifudin
|
Departemen Penerangan
|
13.
|
Wachid Hasjim
|
non-departemen
|
14.
|
Dr. M. Amir
|
non-departemen
|
15.
|
Mr. R. M. Sartono
|
non-departemen
|
16.
|
R. Otto Iskandardinata
|
non-departemen
|
Membentuk
Tentara Rakyat Indonesia
Usai sidang PPKI kedua dilakukan
rapat kecil yang menghasilkan keputusan untuk segera membentuk Tentara Rakyat
Indonesia. Atas usulan Adam Malik, pembentukan pasukan tentara nasional ini
berasal dari tentara Heiho dan PETA.
Selain itu anggota kepolisian dimasukkan
dalam departemen dalam negeri. Keputusan ini dihasilkan dari buah pikiran Otto
Iskandardinata. Kemudian Otto Iskandardinata, Abdul Kadir dan Kasman
Singodimerjo ditunjuk untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan
kepolisian negara.
3. Sidang PPKI
ketiga (22 Agustus 1945)
·
Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP)
Di sidang pertama telah diputuskan
untuk membentuk komite nasional, namun baru di sidang ketiga Komite Nasional
Indonesia Pusat atau KNIP resmi terbentuk. Sebanyak 137 anggota KNIP dilantik
terdiri dari golongan muda dan masyarakat.
Pada sidang KNIP, ditunjuk Kasman
Singodimerjo sebagai ketua. Sementara terdapat tiga wakil ketua, yakni M.
Sutarjo sebagai wakil ketua pertama, Latuharhary sebagai wakil ketua kedua
serta Adam Malik sebagai wakil ketua ketiga.
Wewengan KNIP sebagai DPR ditetapkan
dalam Maklumat Pemerintah RI No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang isinya meliputi
hal-hal berikut.
- KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
- Berhubung dengan gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja (BP) KNIP yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan wakilnya Amir Sjarifuddin.
· Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Hasil sidang PPKI ketiga salah
satunya adalah membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI yang diketuai oleh
Ir. Soekarno. Pembentukan PNI awalnya ditujukan sebagai satu-satunya partai di
Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan negara Republik Indonesia yang berdaulat,
adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
Rancangan awal PNI sebagai partai
tunggal di Indonesia kemudian ditolak. Pada akhir Agustus 1945, rencana ini pun
dibatalkan dan sejak itu gagasan yang hanya ada satu partai di Indonesia tidak
pernah dimunculkan lagi. Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. X tanggal 3
November 1945 mementahkan PNI sebagai partai tunggal. Berikut isi dari maklumat
tersebut.
- Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik karena partai politik itu dapat membuka jalan bagi semua aliran atau paham yang ada dalam masyarakat.
- Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota DPR pada bulan Januari 1946.
Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Hasil sidang ketiga PPKI juga menghasilkan
keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BKR. Fungsi BKR adalah
untuk menjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah. Berkaitan dengan
pembentukan BKR, maka PETA, Laskar Rakyat dan Heiho resmi dibubarkan. Pembentukan
tentara kebangsaan Indonesia harus dilakukan segera demi kedaulatan negara
Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment