2019/02/20

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepala negara dan kepala pemerintahan yang akan menjalankan pemerintahan serta kelengkapannya juga belum ada. Para pemimpin bangsa segera memanfaatkan dengan sebaik-baiknya lembaga yang ada pada waktu itu, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI merupakan Suatu Badan Yang Dibentuk Pemerintah Jepang Tanggal 7 Agustus 1945. Badan Ini bertugas menyiapkan segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan menghadapi penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.

Selanjutnya, para pemimpin negara membentuk kabinet dan kelengkapan negara lainnya untuk membentuk Indonesia sebagai negara dan pemerintahan yang sah. PPKI melakukan sidang-sidang untuk menyempurnakan kelengkapan negara tersebut.

1.       Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
a)       Mengesahkan UUD 1945
Hasil sidang PPKI pertama adalah mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi negara. PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Adapun rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh BPUPKI sebelumnya. Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta dimana kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
b)      Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Hasil sidang pertama PPKI berikutnya adalah memilih dan mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.
c)       Membentuk Komite Nasional
Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite nasional. Fungsi komite nasional ini adalah untuk sementara membantu tugas-tugas presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

2.       Sidang PPKI kedua (19 Agustus 1945)
Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
Hasil sidang PPKI kedua salah satunya adalah pembentukan pemerintah daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, dimana tiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah. Adapun 8 provinsi yang dibentuk beserta nama gubernurnya adalah:
No
Provinsi
Nama Gubernur
1.        
Sumatera
Teuku Mohammad Hassan
2.        
Jawa Barat
Sutarjo Kartohadikusumo
3.        
Jawa Tengah
R. Panji Suroso
4.        
Jawa Timur
R. A. Suryo
5.        
Sunda Kecil
I Gusti Ketut Puja Suroso
6.        
Kalimantan
Ir. Pangeran Mohammad Nor
7.        
Sulawesi
Mr. J. Ratulangi
8.        
Maluku
Dr. G. S. S. J. Latuharhary
Membentuk komite nasional daerah
Setelah membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, selanjutnya juga dibentuk komite nasional di tingkat daerah di tiap-tiap provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Hasil sidang kedua PPKI berikutnya adalah pembentukan 12 kementrian kabinet di tiap departemen serta 4 menteri negara non-departemen. Berikut merupakan nama-nama menteri dan departemen yang dipimpin pada kabinet Republik Indonesia yang pertama.

No
Nama Menteri
Departemen
1.        
R.A.A. Wiranata Kusumah
Departemen Dalam Negeri
2.        
Mr. Achmad Soebardjo
Departemen Luar Negeri
3.        
Prof. Dr. Mr. Soepomo
Departemen Kehakiman
4.        
Ki Hajar Dewantara        
Departemen Pengajaran
5.        
Abikusno Tjokrosujoso 
Departemen Pekerjaan Umum
6.        
Abikusno Tjokrosujoso
Departemen Perhubungan
7.        
A.A. Maramis
Departemen Keuangan
8.        
Ir. Surachman Tjokroadisurjo
Departemen Kemakmuran
9.        
Dr. Buntaran Martoatmojo
Departemen Kesehatan
10.    
Mr. Iwa Kusuma Sumantri
Departemen Sosial
11.    
Soeprijadi
Departemen Keamanan Rakyat
12.    
Mr. Amir Syarifudin
Departemen Penerangan
13.    
Wachid Hasjim
non-departemen
14.    
Dr. M. Amir
non-departemen
15.    
Mr. R. M. Sartono
non-departemen
16.    
R. Otto Iskandardinata
non-departemen
Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Usai sidang PPKI kedua dilakukan rapat kecil yang menghasilkan keputusan untuk segera membentuk Tentara Rakyat Indonesia. Atas usulan Adam Malik, pembentukan pasukan tentara nasional ini berasal dari tentara Heiho dan PETA.
Selain itu anggota kepolisian dimasukkan dalam departemen dalam negeri. Keputusan ini dihasilkan dari buah pikiran Otto Iskandardinata. Kemudian Otto Iskandardinata, Abdul Kadir dan Kasman Singodimerjo ditunjuk untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian negara.

3.       Sidang PPKI ketiga (22 Agustus 1945)
·         Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Di sidang pertama telah diputuskan untuk membentuk komite nasional, namun baru di sidang ketiga Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP resmi terbentuk. Sebanyak 137 anggota KNIP dilantik terdiri dari golongan muda dan masyarakat.
Pada sidang KNIP, ditunjuk Kasman Singodimerjo sebagai ketua. Sementara terdapat tiga wakil ketua, yakni M. Sutarjo sebagai wakil ketua pertama, Latuharhary sebagai wakil ketua kedua serta Adam Malik sebagai wakil ketua ketiga.
Wewengan KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam Maklumat Pemerintah RI No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang isinya meliputi hal-hal berikut.
  • KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
  • Berhubung dengan gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja (BP) KNIP yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan wakilnya Amir Sjarifuddin.
·       Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Hasil sidang PPKI ketiga salah satunya adalah membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pembentukan PNI awalnya ditujukan sebagai satu-satunya partai di Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
Rancangan awal PNI sebagai partai tunggal di Indonesia kemudian ditolak. Pada akhir Agustus 1945, rencana ini pun dibatalkan dan sejak itu gagasan yang hanya ada satu partai di Indonesia tidak pernah dimunculkan lagi. Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. X tanggal 3 November 1945 mementahkan PNI sebagai partai tunggal. Berikut isi dari maklumat tersebut.
  1. Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik karena partai politik itu dapat membuka jalan bagi semua aliran atau paham yang ada dalam masyarakat.
  2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota DPR pada bulan Januari 1946.
Akibat dikeluarkannya maklumat 3 November 1945 tersebut, mulai bermunculan parpol, diantaranya: Masyumi, PKI, Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Rakyat Jelata, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Rakyat Sosialis (PRS), Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI), Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai).

Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Hasil sidang ketiga PPKI juga menghasilkan keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BKR. Fungsi BKR adalah untuk menjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah. Berkaitan dengan pembentukan BKR, maka PETA, Laskar Rakyat dan Heiho resmi dibubarkan. Pembentukan tentara kebangsaan Indonesia harus dilakukan segera demi kedaulatan negara Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment